KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian
Aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Berita acara serah terima untuk aset tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Aset-aset tersebut selanjutnya akan dicatat sebagai barang milik negara pada kementerian penerima dan dimanfaatkan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Kemenimipas Terima Aset Terbesar
Porsi aset terbesar diberikan kepada Kemenimipas dengan total nilai mencapai Rp13,61 miliar.
Aset tersebut terdiri atas sebuah rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.
Berita acara serah terima aset ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.
Besarnya nilai aset yang diterima Kemenimipas menjadikan kementerian tersebut sebagai penerima aset dengan nilai terbesar dalam kegiatan PSP kali ini.
Aset Rampasan Akan Diberi Penanda
KPK berharap pengalihan aset rampasan negara tidak hanya memberikan manfaat administratif bagi pemerintah, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai hasil nyata pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!