KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

ED
PN
Selasa, 15 September 2026 | 16:57 WIB
Bagikan
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

Setelah periode tersebut, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi masing-masing aset.

“Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Nanti kami akan datang kembali untuk meninjau langsung ke lokasi aset masing-masing,” tutur Mungki.

KPK Buka Pengajuan bagi Kementerian Lain

Mungki menegaskan, kegiatan penetapan status penggunaan kali ini bukan merupakan penyerahan terakhir. KPK masih membuka peluang bagi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk mengajukan permohonan penggunaan aset rampasan negara yang sesuai dengan kebutuhan.

KPK akan menilai dan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.

“Serah terima ini bukan yang terakhir. Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK,” kata Mungki.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK memastikan barang rampasan negara tidak berhenti sebagai aset yang tersimpan atau tidak produktif.

“Kami akan terus berupaya agar aset hasil pemberantasan korupsi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini sekaligus menunjukkan bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum dan pemidanaan pelaku. Melalui pengelolaan aset yang tepat, kekayaan yang sebelumnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dikembalikan manfaatnya kepada negara.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.