KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian
“Apabila suatu barang yang putusannya dirampas untuk negara ternyata tidak laku lelang atau terdapat kebutuhan lain, maka dapat dilakukan mekanisme pengelolaan. KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Menurut Mungki, penetapan status penggunaan merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
Selain PSP, terdapat mekanisme pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan terhadap barang yang berbahaya atau tidak layak digunakan.
Kementerian HAM Terima Aset di Jayapura
Dalam penyerahan kali ini, Kementerian HAM menerima satu bidang tanah beserta bangunan yang berada di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dengan bangunan seluas 198 meter persegi. Nilai aset yang diserahkan kepada Kementerian HAM mencapai Rp1,31 miliar.
Berita acara serah terima aset ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.
Dengan penetapan status penggunaan tersebut, aset tidak lagi sekadar tercatat sebagai barang rampasan negara, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
ATR/BPN Terima Tanah, Bangunan, dan Kendaraan
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset dengan nilai keseluruhan Rp763,19 juta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!