Kasus Dugaan Korupsi di BJB: Mengapa Ridwan Kamil Belum Tersangka?

ED
PN
Sabtu, 12 September 2026 | 13:57 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Korupsi di BJB: Mengapa Ridwan Kamil Belum Tersangka?

Perlu ditegaskan, lamanya penyidikan tidak selalu berarti KPK tidak bekerja. Perkara korupsi dengan struktur transaksi kompleks memang membutuhkan waktu untuk menghitung kerugian negara, menelusuri aliran uang, memeriksa saksi, menguji dokumen, serta memastikan konstruksi hukum sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Faktanya, pada Juli 2026 KPK bersama BPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara.

Bahkan pada 9 September 2026, KPK masih memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi bersama auditor BPK untuk finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.  ANTARA News

Dengan demikian, salah satu alasan lambannya perkara dapat berkaitan dengan proses pembuktian dan penghitungan kerugian negara yang belum selesai.

Tetapi dari perspektif publik, penjelasan tersebut belum tentu cukup.

Ada jeda panjang yang sulit diabaikan

Kronologi perkara menunjukkan adanya jeda panjang.

KPK melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Pemeriksaan terhadapnya baru berlangsung pada Desember 2025. Pada Februari 2026, KPK masih mendalami komunikasi Bank BJB dengan Ridwan Kamil. Pada Juli 2026, penyidik bersama BPK masih menghitung kerugian negara. Kemudian pada Agustus 2026, empat tersangka akhirnya ditahan. Bahkan pada September 2026, proses penghitungan kerugian negara masih dilanjutkan.  ANTARA News+3

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara yang berhenti tanpa aktivitas. Sebaliknya, terdapat pemeriksaan dan langkah penyidikan yang terus berlangsung.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.