Dua ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Desi Rossilawati
Jumat, 4 September 2026 | 16:21 WIB
Bagikan
Dua ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, TD dan YL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun 2022-2024.

Tersangka TD merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, TD telah pensiun dini dari statusnya sebagai ASN.

Sementara itu, YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YL diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN Pemerintah Kota Cimahi.

"Sudah (pensiun dini untuk TD). Kemudian untuk YL, aktif namun sesuai regulasi harus diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah dalam keterangannya dikutip, Jumat (4/9/2026).

Siti menjelaskan, meskipun diberhentikan sementara, YL tetap menerima gaji sebesar 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, YL tidak lagi menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan selama menjalani pemberhentian sementara.

"Hanya gaji saja yang tetap diterima tiap bulan, tapi hanya 50 persen," kata Siti.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.