Dua ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, TD dan YL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun 2022-2024.
Tersangka TD merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, TD telah pensiun dini dari statusnya sebagai ASN.
Sementara itu, YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YL diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN Pemerintah Kota Cimahi.
"Sudah (pensiun dini untuk TD). Kemudian untuk YL, aktif namun sesuai regulasi harus diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah dalam keterangannya dikutip, Jumat (4/9/2026).
Siti menjelaskan, meskipun diberhentikan sementara, YL tetap menerima gaji sebesar 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, YL tidak lagi menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan selama menjalani pemberhentian sementara.
"Hanya gaji saja yang tetap diterima tiap bulan, tapi hanya 50 persen," kata Siti.
Status kepegawaian YL akan ditentukan setelah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, tentunya akan langsung diberhentikan. Kalau tidak bersalah, status pemberhentian sementaranya akan dicabut dan kembali menjalankan tugas kedinasan," kata Siti.
YL saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung.
Penetapan TD dan YL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi.
Para saksi tersebut berasal dari unsur ASN dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan selama sekitar empat bulan sebelum penyidik menetapkan kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Masih terus dikembangkan oleh penyidik, dan betul tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Neneng.
Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mencocokkan alat bukti melalui serangkaian proses pemeriksaan dan ekspose perkara.
"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka. Jadi ada pengumpulan alat bukti lengkap dan pemanggilan ulang," imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!