Dua ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Ilustrasi./visi.news/ist.
Status kepegawaian YL akan ditentukan setelah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, tentunya akan langsung diberhentikan. Kalau tidak bersalah, status pemberhentian sementaranya akan dicabut dan kembali menjalankan tugas kedinasan," kata Siti.
YL saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung.
Penetapan TD dan YL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi.
Para saksi tersebut berasal dari unsur ASN dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan selama sekitar empat bulan sebelum penyidik menetapkan kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Masih terus dikembangkan oleh penyidik, dan betul tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Neneng.
Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mencocokkan alat bukti melalui serangkaian proses pemeriksaan dan ekspose perkara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!