Kasus Dugaan Korupsi di BJB: Mengapa Ridwan Kamil Belum Tersangka?

ED
PN
Sabtu, 12 September 2026 | 13:57 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Korupsi di BJB: Mengapa Ridwan Kamil Belum Tersangka?

VISI.NEWS — Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka pada Agustus 2026. Namun, perkembangan tersebut justru kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai posisi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara yang berlangsung pada periode ketika ia masih memimpin Jawa Barat.

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena nama Ridwan Kamil bukan muncul secara tiba-tiba dalam penyidikan. Rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025. Ia kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami antara lain pengetahuan Ridwan Kamil mengenai anggaran nonbujeter Bank BJB, aset yang tercantum dalam LHKPN, serta kemungkinan adanya penghasilan lain di luar penghasilan resminya sebagai gubernur. 

KPK bahkan menyatakan telah menelusuri aliran dana perkara Bank BJB kepada keluarga Ridwan Kamil dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun sampai September 2026, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Di sinilah letak persoalan yang patut dianalisis secara hati-hati. Publik tentu berhak bertanya mengapa seseorang yang pernah menjadi kepala daerah pada periode perkara berlangsung, rumahnya digeledah, komunikasi dengan Bank BJB didalami, anggaran nonbujeter dan asetnya dikonfirmasi, serta aliran dana kepada keluarganya ditelusuri, belum juga dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Jawabannya sebenarnya tidak sederhana: diperiksa sebagai saksi, digeledah rumahnya, atau bahkan disebut dalam penelusuran aliran dana tidak otomatis berarti seseorang memenuhi syarat hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka.

KPK harus memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan pidana seseorang. Karena itu, belum ditetapkannya Ridwan Kamil sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia terlibat, tetapi juga tidak dapat dimaknai bahwa seluruh pertanyaan mengenai perannya telah selesai.

Justru di titik inilah transparansi penegakan hukum menjadi penting.

Mengapa Ridwan Kamil belum diperiksa lagi?

KPK sebenarnya sudah memberikan sinyal bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil belum tertutup. Setelah menahan empat tersangka pada 10 Agustus 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan kembali terhadap Ridwan Kamil dapat dilakukan apabila dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Artinya, status Ridwan Kamil bukan perkara yang telah ditutup oleh KPK.

Pertanyaannya kemudian bergeser: mengapa pemeriksaan kembali belum dilakukan atau setidaknya belum diumumkan sampai sekarang?

Ada beberapa kemungkinan yang secara hukum masih terbuka.

Pertama, penyidik mungkin masih membutuhkan keterangan dari tersangka yang baru ditahan. Pemeriksaan terhadap tersangka dapat digunakan untuk menguji informasi yang sebelumnya diperoleh dari saksi, dokumen, komunikasi elektronik, serta hasil penggeledahan.

Kedua, KPK mungkin masih menunggu atau mematangkan konstruksi aliran dana. Perkara korupsi dengan dugaan penggunaan dana nonbujeter tidak cukup dibuktikan hanya dengan menunjukkan bahwa uang keluar dari suatu perusahaan. Penyidik harus mengurai sumber uang, jalur transaksi, penerima, tujuan pembayaran, serta hubungan antara transaksi tersebut dengan kewenangan atau keputusan tertentu.

Ketiga, KPK perlu memastikan apakah terdapat hubungan langsung antara Ridwan Kamil dan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka lainnya. Posisi sebagai gubernur atau kepala daerah yang memiliki keterkaitan kelembagaan dengan Bank BJB tidak otomatis menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana atas seluruh tindakan direksi atau pejabat perusahaan.

Keempat, penyidik mungkin sedang mencocokkan keterangan berbagai saksi dengan bukti elektronik dan dokumen yang telah disita.

Pada Februari 2026, KPK secara terbuka menyatakan sedang mendalami komunikasi antara Bank BJB dan Ridwan Kamil, termasuk apakah komunikasi tersebut dilakukan secara langsung atau melalui perantara. KPK menyebut substansi komunikasi itu masih merupakan materi penyidikan. 

Ini menunjukkan bahwa hubungan komunikasi tersebut memang menjadi bagian dari penyidikan, tetapi belum otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.

Publik Butuh Penjelasan

Masalahnya bukan semata-mata apakah Ridwan Kamil akan menjadi tersangka.

Masalah yang lebih besar adalah bagaimana KPK menjelaskan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.

KPK menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kerugian negara yang diperkirakan penyidik kemudian berada di kisaran Rp223 miliar. 

Namun, baru pada 10 Agustus 2026, atau sekitar 17 bulan setelah pengumuman tersangka, empat orang ditahan. Yuddy belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan.

Rentang waktu tersebut tentu dapat menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan lambat.

Perlu ditegaskan, lamanya penyidikan tidak selalu berarti KPK tidak bekerja. Perkara korupsi dengan struktur transaksi kompleks memang membutuhkan waktu untuk menghitung kerugian negara, menelusuri aliran uang, memeriksa saksi, menguji dokumen, serta memastikan konstruksi hukum sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Faktanya, pada Juli 2026 KPK bersama BPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara.

Bahkan pada 9 September 2026, KPK masih memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi bersama auditor BPK untuk finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.  ANTARA News

Dengan demikian, salah satu alasan lambannya perkara dapat berkaitan dengan proses pembuktian dan penghitungan kerugian negara yang belum selesai.

Tetapi dari perspektif publik, penjelasan tersebut belum tentu cukup.

Ada jeda panjang yang sulit diabaikan

Kronologi perkara menunjukkan adanya jeda panjang.

KPK melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Pemeriksaan terhadapnya baru berlangsung pada Desember 2025. Pada Februari 2026, KPK masih mendalami komunikasi Bank BJB dengan Ridwan Kamil. Pada Juli 2026, penyidik bersama BPK masih menghitung kerugian negara. Kemudian pada Agustus 2026, empat tersangka akhirnya ditahan. Bahkan pada September 2026, proses penghitungan kerugian negara masih dilanjutkan.  ANTARA News+3

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara yang berhenti tanpa aktivitas. Sebaliknya, terdapat pemeriksaan dan langkah penyidikan yang terus berlangsung.

Namun persoalan kepercayaan publik muncul karena hasil akhirnya belum terlihat sebanding dengan lamanya proses.

Publik melihat ada penggeledahan, pemeriksaan, penelusuran aliran dana, penetapan tersangka dan penahanan. Tetapi setelah lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka, pertanyaan mengenai aktor lain yang mungkin mengetahui, menerima manfaat, memerintahkan atau memfasilitasi penggunaan dana tersebut belum seluruhnya terjawab di ruang publik.

Di sinilah KPK harus berhati-hati. Jangan sampai kerahasiaan materi penyidikan berubah menjadi kesan tidak ada perkembangan.

Dugaan aliran dana ke Pemprov Jabar menjadi titik krusial

Perkara ini semakin sensitif karena penyidik mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut keterangan KPK yang menjadi dasar perkembangan perkara, terdapat dugaan penggunaan dana nonbujeter yang dikelola Corporate Secretary Bank BJB. Dana tersebut disebut berasal dari agensi pemenang pengadaan iklan dan diduga digunakan antara lain untuk kepentingan yang berkaitan dengan audit.

Jika benar terdapat uang dari fee agensi yang kemudian mengalir ke pihak lain di luar peruntukan resminya, penyidik harus menjawab siapa yang meminta, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima dan siapa yang mengetahui.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila aliran uang tersebut berkaitan dengan proses audit BPK.

Audit merupakan mekanisme pengawasan yang seharusnya independen dan objektif. Karena itu, dugaan upaya mengondisikan hasil audit bukan sekadar persoalan administrasi internal perusahaan. Jika terbukti terdapat pemberian uang untuk memengaruhi proses pemeriksaan, konsekuensi hukumnya dapat menjadi jauh lebih serius.

Dan bila uang tersebut bersumber dari fee yang dibayarkan dalam rangkaian pengadaan iklan, maka penyidik perlu menyusun satu rantai pembuktian yang utuh: dari pengadaan, pembayaran kepada agensi, pembentukan dana nonbujeter, penyaluran uang, sampai tujuan akhirnya.

Posisi Ridwan Kamil harus diuji dengan bukti, bukan tekanan politik

Di tengah perhatian publik, posisi Ridwan Kamil justru harus ditempatkan secara proporsional.

Tidak tepat menjadikan statusnya sebagai mantan gubernur sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa ia pasti terlibat korupsi. Demikian pula tidak tepat menjadikan belum ditetapkannya dia sebagai tersangka sebagai bukti bahwa dirinya telah terbebas dari seluruh dugaan.

KPK sendiri pernah memeriksa Ridwan Kamil mengenai anggaran nonbujeter, aset, LHKPN, penghasilan resmi dan kemungkinan penghasilan lainnya. Keterangan tersebut kemudian hendak dicocokkan dengan keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.  ANTARA News

Dengan demikian, satu-satunya standar yang seharusnya digunakan adalah bukti.

Jika bukti menunjukkan Ridwan Kamil tidak memiliki keterlibatan pidana, KPK harus menjelaskannya secara terang dan menutup spekulasi dengan dasar hukum yang kuat.

Sebaliknya, jika kemudian ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pidana, KPK juga tidak boleh ragu hanya karena yang bersangkutan merupakan mantan pejabat publik dengan pengaruh politik.

Prinsip yang sama harus berlaku bagi siapa pun.

Berpotensi menggerus kepercayaan publik?

Kepercayaan terhadap lembaga antikorupsi tidak hanya dibangun dari jumlah tersangka yang ditetapkan. Kepercayaan dibangun dari konsistensi, kecepatan yang wajar, transparansi, keberanian dan kesetaraan perlakuan hukum.

Kasus BJB berpotensi menjadi ujian karena publik telah mengikuti prosesnya sejak 2025. Ketika empat tersangka baru ditahan pada Agustus 2026, sementara proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung pada September, wajar apabila muncul pertanyaan tentang efektivitas penanganan perkara.

Namun kritik yang lebih tepat bukan mengatakan bahwa KPK pasti sengaja memperlambat perkara. Tidak ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan demikian.

Yang dapat dikatakan berdasarkan kronologi adalah bahwa perkara ini berlangsung panjang dan sejumlah tahapan penting baru terlihat setelah waktu yang cukup lama.

KPK perlu menjelaskan mengapa proses tersebut membutuhkan waktu selama itu.

Apakah karena kompleksitas transaksi?

Apakah karena jumlah perusahaan yang terlibat?

Apakah karena harus menelusuri banyak rekening?

Apakah karena perlu menunggu perhitungan BPK?

Ataukah karena penyidik masih mengejar aktor lain yang belum terungkap?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa penyidikan masih berjalan.

Bukan sekedar penahanan

Penahanan empat tersangka tentu merupakan perkembangan penting. Tetapi penahanan bukanlah akhir dari perkara.

Publik menunggu konstruksi lengkapnya.

Siapa yang mengatur pengadaan?

Bagaimana enam agensi mendapatkan proyek?

Berapa nilai pekerjaan yang sebenarnya?

Berapa besar fee yang mengalir?

Bagaimana dana nonbujeter dibentuk?

Siapa yang mengendalikan dana tersebut?

Ke mana uang mengalir?

Apa hubungan uang tersebut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat?

Apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan pribadi?

Dan yang paling penting: siapa aktor yang memiliki kewenangan tetapi menggunakan kewenangan tersebut untuk memfasilitasi tindak pidana?

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui proses pembuktian.

KPK sendiri pada Agustus 2026 masih membuka kemungkinan memeriksa kembali Ridwan Kamil. Artinya, penyidik belum menutup pintu terhadap kemungkinan pendalaman lebih lanjut terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Karena itu, menyebut Ridwan Kamil sebagai pelaku atau tersangka saat ini merupakan kesimpulan yang terlalu jauh. Tetapi menganggap keterangannya sudah tidak relevan juga tidak sesuai dengan fakta bahwa KPK telah menggeledah rumahnya, memeriksanya sebagai saksi, mendalami komunikasi dengan Bank BJB, serta menelusuri aliran dana kepada keluarganya.  

Pada akhirnya, kasus Bank BJB adalah ujian ganda bagi KPK.

Ujian pertama adalah membuktikan dugaan korupsi pengadaan iklan secara tuntas, termasuk seluruh aliran uang dan aktor yang terlibat.

Ujian kedua adalah mengembalikan keyakinan publik bahwa proses hukum tidak berhenti pada orang-orang yang paling mudah dijangkau, tetapi bergerak berdasarkan bukti hingga ke siapa pun yang memang memiliki pertanggungjawaban pidana.

Jika Ridwan Kamil tidak terbukti terlibat, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang meyakinkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, status hukumnya harus ditentukan tanpa memandang jabatan, popularitas ataupun kekuatan politik.

Sebab, yang dipertaruhkan dalam perkara BJB bukan hanya uang negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Yang ikut dipertaruhkan adalah kredibilitas KPK sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.