Kasus Dugaan Korupsi di BJB: Mengapa Ridwan Kamil Belum Tersangka?

ED
PN
Sabtu, 12 September 2026 | 13:57 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Korupsi di BJB: Mengapa Ridwan Kamil Belum Tersangka?

Keempat, penyidik mungkin sedang mencocokkan keterangan berbagai saksi dengan bukti elektronik dan dokumen yang telah disita.

Pada Februari 2026, KPK secara terbuka menyatakan sedang mendalami komunikasi antara Bank BJB dan Ridwan Kamil, termasuk apakah komunikasi tersebut dilakukan secara langsung atau melalui perantara. KPK menyebut substansi komunikasi itu masih merupakan materi penyidikan. 

Ini menunjukkan bahwa hubungan komunikasi tersebut memang menjadi bagian dari penyidikan, tetapi belum otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.

Publik Butuh Penjelasan

Masalahnya bukan semata-mata apakah Ridwan Kamil akan menjadi tersangka.

Masalah yang lebih besar adalah bagaimana KPK menjelaskan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.

KPK menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kerugian negara yang diperkirakan penyidik kemudian berada di kisaran Rp223 miliar. 

Namun, baru pada 10 Agustus 2026, atau sekitar 17 bulan setelah pengumuman tersangka, empat orang ditahan. Yuddy belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan.

Rentang waktu tersebut tentu dapat menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan lambat.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.