35 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Bongkar Dugaan Kepentingan Komersial

ED
PN
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:52 WIB
Bagikan
35 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Bongkar Dugaan Kepentingan Komersial

VISI.NEWSPemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan kasus penebangan 35 pohon di empat lokasi di Kota Bandung tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Pemkot mendorong proses penegakan hukum dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya kepentingan komersial di balik penebangan tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan harus dituntaskan agar persoalan penebangan pohon tidak berhenti pada persoalan teknis di lapangan.

Farhan menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).

Hari ini saya akan fokus ke Cijerah dulu karena Cijerah juga belum ada solusi. Saya akan langsung ke Cijerah jam 1. Setelah itu kita akan pastikan seluruh penegakan yustisi Perda di penebangan 35 pohon ini tuntas selesai,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, persoalan utama dalam kasus tersebut bukan semata-mata seberapa berat sanksi yang akan diberikan. Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh fakta di balik penebangan 35 pohon tersebut dapat terungkap, termasuk apakah ada kepentingan tertentu yang mendorong terjadinya penebangan.

“Kalau bukan ini, bukan masalah sanksi. Sanksinya mah ringan. Tapi penyelesaiannya mesti tuntas,” katanya.

Indikasi Kepentingan Komersial Mulai Ditelusuri

Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung menemukan indikasi adanya kepentingan komersial dalam sejumlah kasus penebangan pohon. Namun, indikasi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai fakta hukum karena masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.