35 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Bongkar Dugaan Kepentingan Komersial

ED
PN
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:52 WIB
Bagikan
35 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Bongkar Dugaan Kepentingan Komersial

VISI.NEWSPemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan kasus penebangan 35 pohon di empat lokasi di Kota Bandung tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Pemkot mendorong proses penegakan hukum dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya kepentingan komersial di balik penebangan tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan harus dituntaskan agar persoalan penebangan pohon tidak berhenti pada persoalan teknis di lapangan.

Farhan menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).

Hari ini saya akan fokus ke Cijerah dulu karena Cijerah juga belum ada solusi. Saya akan langsung ke Cijerah jam 1. Setelah itu kita akan pastikan seluruh penegakan yustisi Perda di penebangan 35 pohon ini tuntas selesai,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, persoalan utama dalam kasus tersebut bukan semata-mata seberapa berat sanksi yang akan diberikan. Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh fakta di balik penebangan 35 pohon tersebut dapat terungkap, termasuk apakah ada kepentingan tertentu yang mendorong terjadinya penebangan.

“Kalau bukan ini, bukan masalah sanksi. Sanksinya mah ringan. Tapi penyelesaiannya mesti tuntas,” katanya.

Indikasi Kepentingan Komersial Mulai Ditelusuri

Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung menemukan indikasi adanya kepentingan komersial dalam sejumlah kasus penebangan pohon. Namun, indikasi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai fakta hukum karena masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Menurutnya, dugaan tersebut harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh penyidik maupun aparat terkait.

“Itu yang sedang diselidiki. Kalau saya melihatnya ada indikasi. Indikasi itu mesti menjadi sebuah BAP, berita acara pemeriksaan. Ini yang sedang kita upayakan semuanya,” ujar Farhan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan Riau. Di kawasan tersebut, Pemkot Bandung tengah mendalami dugaan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron.

Jika hubungan antara penebangan pohon dan kepentingan pemasangan media reklame tersebut terbukti, Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan terhadap fasilitas komersial yang dianggap berkaitan.

“Kalau memang kayak di Riau terbukti ada keterkaitan khusus antara pemotongan pohon dengan videotron, maka videotronnya kita segel,” tegas Farhan.

Kontraktor Mengaku Potong Pohon atas Inisiatif Sendiri

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Farhan menyebut terdapat keterangan dari kontraktor pemasangan videotron. Kontraktor tersebut disebut mengaku melakukan pemotongan pohon atas inisiatif sendiri.

“Dia bilang enggak ada yang nyuruh, saya inisiatif sendiri. Ya sudah,” kata Farhan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk memastikan apakah pemotongan pohon memang dilakukan secara sepihak atau terdapat pihak lain yang memberikan arahan.

Pemkot Bandung masih perlu menguji keterangan tersebut dengan fakta di lapangan serta dokumen dan keterangan pihak-pihak lainnya.

Dengan demikian, pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan. Pemeriksaan diarahkan untuk melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari proses penebangan, pihak yang melakukan, tujuan penebangan, hingga kemungkinan hubungan dengan kegiatan pembangunan atau komersial di sekitar lokasi.

Dago dan Sorang Galing Ikut Didalami

Penanganan kasus juga tidak hanya terfokus pada Jalan Riau dan Cijerah. Pemkot Bandung mulai memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi lain yang diduga mengalami penebangan pohon.

Farhan menyebut kawasan Dago menjadi salah satu lokasi yang akan diperiksa lebih mendalam. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar tiga pohon yang ditebang di kawasan tersebut.

Farhan bahkan mengaku telah melihat langsung kondisi lokasi itu pada Minggu (9/8/2026) dini hari.

“Kita akan selidiki lebih dalam itu. Dago terutama, enggak cuma di Dago tapi juga di Sorang Galing,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kasus penebangan pohon memiliki pola yang sama atau berdiri sebagai kasus yang berbeda.

Pemkot Bandung sebelumnya mencatat adanya penebangan 35 pohon yang tersebar di empat lokasi. Pemerintah kini berupaya memastikan seluruh lokasi tersebut mendapatkan penanganan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparatur Pemkot Ikut Diperiksa

Untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif, pemeriksaan juga diarahkan kepada aparatur pemerintah yang berkaitan dengan lokasi penebangan.

Farhan mengatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak eksternal atau pelaksana di lapangan. Aparatur pemerintah mulai dari kepala dinas hingga perangkat kewilayahan juga turut dimintai keterangan.

“Para kepala dinas diperiksa, lurah, camat setempat, sampai wali kota juga diperiksa. Memastikan,” katanya.

Menurut Farhan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat prosedur yang telah dijalankan atau justru terdapat kelalaian maupun pelanggaran dalam pengawasan terhadap pohon-pohon yang berada di wilayah Kota Bandung.

Namun, seluruh pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara bersamaan. Prosesnya berlangsung secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

Farhan mengatakan, dirinya akan menerima perkembangan hasil pemeriksaan dari Inspektorat pada pekan depan.

Pemkot Tak Ingin Kasus Berhenti pada Sanksi

Penanganan kasus penebangan 35 pohon tersebut menjadi perhatian karena pohon di ruang publik memiliki fungsi ekologis sekaligus menjadi bagian dari tata kelola lingkungan perkotaan.

Karena itu, Pemkot Bandung tidak ingin penyelesaian perkara hanya berujung pada pemberian sanksi kepada pelaksana penebangan. Pemerintah ingin mengetahui latar belakang setiap penebangan serta memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang sengaja mengabaikan aturan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya hubungan antara penebangan pohon dan kegiatan komersial, pemerintah membuka kemungkinan memberikan tindakan lebih lanjut terhadap kegiatan usaha atau fasilitas yang berkaitan.

Kasus Jalan Riau menjadi salah satu contoh yang tengah didalami karena terdapat dugaan hubungan antara pemotongan pohon dan keberadaan videotron.

Namun, Pemkot Bandung tetap menunggu hasil pemeriksaan dan BAP sebelum mengambil keputusan final.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap aparatur pemerintah juga menjadi bagian penting untuk memastikan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah ingin mengetahui apakah penebangan terjadi tanpa sepengetahuan aparat, terdapat kelalaian pengawasan, atau ada persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Farhan menegaskan bahwa seluruh proses tersebut harus menghasilkan penyelesaian yang jelas.

“Yang penting penyelesaiannya mesti tuntas,” pungkasnya.

Dengan demikian, kasus 35 pohon yang ditebang di empat lokasi Kota Bandung kini tidak hanya menjadi persoalan penertiban lingkungan. Pemkot Bandung tengah menelusuri kemungkinan adanya kepentingan komersial, dugaan pelanggaran aturan, serta keterlibatan atau kelalaian pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat dan proses penegakan yustisi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.