Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

Desi Rossilawati
Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:53 WIB
Bagikan
Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas./vi.news/ist.

VISI.NEWS - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, didakwa melakukan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyebut perbuatan Yaqut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengisian tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujarnya.

Jaksa juga mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Selain itu, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Yaqut memperkaya diri sebesar USD 271.500. Jika dikonversi dengan kurs saat ini, nilai tersebut sekitar Rp4.833.786.000 atau Rp4,8 miliar.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.