Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:53 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas./vi.news/ist.
Sementara dalam dakwaan subsider, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!