KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB di Jabar
Keempat tersangka kasus Korupsi Iklan Bank BJB berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/antaranews.
VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat yang melibatkan Bank BJB. Keempat tersangka tersebut ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025.
Keempat tersangka yang ditahan yakni:
1. Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
2. Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
3. Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
4. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Keempatnya menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan, KPK melakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip, Selasa (11/8/2026).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!