KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB di Jabar

Desi Rossilawati
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:27 WIB
Bagikan
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB di Jabar

Keempat tersangka kasus Korupsi Iklan Bank BJB berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/antaranews.

Taufik mengatakan, penyidik sebenarnya memanggil lima tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi tidak hadir karena sedang sakit.

"Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," terang Taufik.

"Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," imbuhnya.

Kasus Berawal dari Pengadaan Iklan

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam periode 2021 hingga 2023. Pada periode itu, Bank BJB melakukan belanja produk yang dikelola Divisi Corporate Secretary berupa pengadaan iklan.

Pengadaan tersebut memiliki nilai mencapai Rp409 miliar untuk iklan di berbagai media dengan melibatkan enam agensi. Namun, nilai yang dibayarkan disebut tidak sebesar angka tersebut.

Dalam prosesnya, penunjukan agensi diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK menduga mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto menyiapkan pengadaan agensi sebagai sarana kickback.

Widi kemudian diduga melakukan pengadaan jasa agensi dengan cara yang melanggar ketentuan. Salah satunya dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan berupa fee agensi untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, panitia pengadaan disebut diperintahkan tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.