KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB di Jabar
Keempat tersangka kasus Korupsi Iklan Bank BJB berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/antaranews.
KPK juga menemukan adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran yang menyebabkan terjadinya post bidding dalam proses pengadaan tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Selain empat tersangka yang kini ditahan, terdapat Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni:
1. Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB
2. Widi Hartono (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
3. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama
4. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!