Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai 2026, Cek Kriteria dan Besaran Bantuan
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemerintah memperbarui ketentuan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2026 untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ketentuan tersebut mencakup persyaratan administrasi, kondisi sosial ekonomi, hingga mekanisme penyaluran bantuan.
Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria yang tercantum dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah. Data penerima juga menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Syarat Umum Penerima BLT 2026
Secara umum, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid serta sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam DTSEN/DTKS, yakni basis data sosial ekonomi pemerintah yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri, termasuk penerima yang berstatus pensiunan.
- Termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, terutama yang masuk dalam Desil 1, Desil 2, dan Desil 3 berdasarkan data sosial ekonomi.
- Tidak menerima bantuan sosial yang sama secara ganda, sehingga penerima BLT Dana Desa tidak menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT pada periode yang sama apabila ketentuannya tidak memperbolehkan.
Kriteria BLT Dana Desa 2026
Selain persyaratan umum, BLT Dana Desa memiliki kriteria khusus karena program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrem di tingkat desa.
Prioritas penerima antara lain:
- Keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem.
- Kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau sumber penghasilan tetap akibat PHK maupun kondisi ekonomi lainnya.
- Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau menahun, termasuk anak, orang tua, atau penyandang disabilitas yang membutuhkan biaya perawatan tinggi.
- Lansia yang hidup seorang diri dan tidak memiliki dukungan ekonomi dari anggota keluarga lainnya.
Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM. Penyalurannya dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel selama tiga bulan dengan total Rp900.000, sesuai keputusan Musyawarah Desa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!