Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai 2026, Cek Kriteria dan Besaran Bantuan
Ilustrasi./visi.news/ist.
Sanksi bagi Penerima yang Terlibat Judi Online
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan bantuan sosial pada 2026. Salah satu perhatian pemerintah adalah penggunaan dana bantuan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak menoleransi penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk perjudian online.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat sekitar 1,49 juta KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sosial melakukan penangguhan sementara terhadap data KPM yang terindikasi tersebut untuk menjalani proses verifikasi.
Apabila setelah verifikasi penerima terbukti menggunakan dana bantuan untuk berjudi, kepesertaannya dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut ditujukan agar bantuan pemerintah digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BLT 2026
Penyaluran bantuan pada triwulan ketiga 2026 dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data serta administrasi di masing-masing daerah.
Adapun mekanisme penyalurannya meliputi:
- PKH dan BPNT: Penyaluran tahap ketiga mencakup periode Juli hingga September 2026. Penyaluran ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilakukan secara bertahap.
- BLT Dana Desa: Jadwal pencairan ditentukan melalui kebijakan masing-masing desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Bantuan dapat diberikan sebesar Rp300.000 per bulan atau dirapel tiga bulan sebesar Rp900.000.
- BLT Kesejahteraan Sosial (Kesra): Penyaluran bantuan sosial tertentu di tingkat daerah dilakukan sesuai kesiapan administrasi dan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Apakah Korban PHK Otomatis Mendapat BLT?
Korban PHK tidak secara otomatis menjadi penerima BLT. Mereka tetap harus mendaftarkan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan verifikasi berdasarkan kondisi sosial ekonomi serta kriteria penerima bantuan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!