Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai 2026, Cek Kriteria dan Besaran Bantuan

Desi Rossilawati
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:14 WIB
Bagikan
Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai 2026, Cek Kriteria dan Besaran Bantuan

Ilustrasi./visi.news/ist.

Sementara itu, penerima BLT dapat dicoret dari daftar apabila sudah dianggap mampu, meninggal dunia, pindah domisili, atau ditemukan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Untuk BLT Dana Desa, besaran bantuan yang ditetapkan adalah Rp300.000 per bulan bagi setiap KPM selama 12 bulan dalam tahun anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme penyaluran yang berlaku.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.