Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai 2026, Cek Kriteria dan Besaran Bantuan
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi./visi.news/ist.
Sementara itu, penerima BLT dapat dicoret dari daftar apabila sudah dianggap mampu, meninggal dunia, pindah domisili, atau ditemukan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Untuk BLT Dana Desa, besaran bantuan yang ditetapkan adalah Rp300.000 per bulan bagi setiap KPM selama 12 bulan dalam tahun anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme penyaluran yang berlaku.
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!