Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai 2026, Cek Kriteria dan Besaran Bantuan

Desi Rossilawati
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:14 WIB
Bagikan
Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai 2026, Cek Kriteria dan Besaran Bantuan

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Pemerintah memperbarui ketentuan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2026 untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ketentuan tersebut mencakup persyaratan administrasi, kondisi sosial ekonomi, hingga mekanisme penyaluran bantuan.

Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria yang tercantum dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah. Data penerima juga menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Syarat Umum Penerima BLT 2026

Secara umum, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid serta sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Terdaftar dalam DTSEN/DTKS, yakni basis data sosial ekonomi pemerintah yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri, termasuk penerima yang berstatus pensiunan.
  • Termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, terutama yang masuk dalam Desil 1, Desil 2, dan Desil 3 berdasarkan data sosial ekonomi.
  • Tidak menerima bantuan sosial yang sama secara ganda, sehingga penerima BLT Dana Desa tidak menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT pada periode yang sama apabila ketentuannya tidak memperbolehkan.

Kriteria BLT Dana Desa 2026

Selain persyaratan umum, BLT Dana Desa memiliki kriteria khusus karena program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

Prioritas penerima antara lain:

  • Keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem.
  • Kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau sumber penghasilan tetap akibat PHK maupun kondisi ekonomi lainnya.
  • Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau menahun, termasuk anak, orang tua, atau penyandang disabilitas yang membutuhkan biaya perawatan tinggi.
  • Lansia yang hidup seorang diri dan tidak memiliki dukungan ekonomi dari anggota keluarga lainnya.

Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM. Penyalurannya dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel selama tiga bulan dengan total Rp900.000, sesuai keputusan Musyawarah Desa.

Sanksi bagi Penerima yang Terlibat Judi Online

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan bantuan sosial pada 2026. Salah satu perhatian pemerintah adalah penggunaan dana bantuan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak menoleransi penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk perjudian online.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat sekitar 1,49 juta KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sosial melakukan penangguhan sementara terhadap data KPM yang terindikasi tersebut untuk menjalani proses verifikasi.

Apabila setelah verifikasi penerima terbukti menggunakan dana bantuan untuk berjudi, kepesertaannya dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut ditujukan agar bantuan pemerintah digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan BLT 2026

Penyaluran bantuan pada triwulan ketiga 2026 dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data serta administrasi di masing-masing daerah.

Adapun mekanisme penyalurannya meliputi:

  • PKH dan BPNT: Penyaluran tahap ketiga mencakup periode Juli hingga September 2026. Penyaluran ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilakukan secara bertahap.
  • BLT Dana Desa: Jadwal pencairan ditentukan melalui kebijakan masing-masing desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Bantuan dapat diberikan sebesar Rp300.000 per bulan atau dirapel tiga bulan sebesar Rp900.000.
  • BLT Kesejahteraan Sosial (Kesra): Penyaluran bantuan sosial tertentu di tingkat daerah dilakukan sesuai kesiapan administrasi dan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Apakah Korban PHK Otomatis Mendapat BLT?

Korban PHK tidak secara otomatis menjadi penerima BLT. Mereka tetap harus mendaftarkan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan verifikasi berdasarkan kondisi sosial ekonomi serta kriteria penerima bantuan.

Sementara itu, penerima BLT dapat dicoret dari daftar apabila sudah dianggap mampu, meninggal dunia, pindah domisili, atau ditemukan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Untuk BLT Dana Desa, besaran bantuan yang ditetapkan adalah Rp300.000 per bulan bagi setiap KPM selama 12 bulan dalam tahun anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme penyaluran yang berlaku.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.