KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB di Jabar

Desi Rossilawati
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:27 WIB
Bagikan
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB di Jabar

Keempat tersangka kasus Korupsi Iklan Bank BJB berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/antaranews.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat yang melibatkan Bank BJB. Keempat tersangka tersebut ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025.

Keempat tersangka yang ditahan yakni:

1. Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)

2. Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama

3. ⁠Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama

4. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

Keempatnya menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan, KPK melakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip, Selasa (11/8/2026).

Taufik mengatakan, penyidik sebenarnya memanggil lima tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi tidak hadir karena sedang sakit.

"Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," terang Taufik.

"Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," imbuhnya.

Kasus Berawal dari Pengadaan Iklan

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam periode 2021 hingga 2023. Pada periode itu, Bank BJB melakukan belanja produk yang dikelola Divisi Corporate Secretary berupa pengadaan iklan.

Pengadaan tersebut memiliki nilai mencapai Rp409 miliar untuk iklan di berbagai media dengan melibatkan enam agensi. Namun, nilai yang dibayarkan disebut tidak sebesar angka tersebut.

Dalam prosesnya, penunjukan agensi diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK menduga mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto menyiapkan pengadaan agensi sebagai sarana kickback.

Widi kemudian diduga melakukan pengadaan jasa agensi dengan cara yang melanggar ketentuan. Salah satunya dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan berupa fee agensi untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, panitia pengadaan disebut diperintahkan tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP).

KPK juga menemukan adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran yang menyebabkan terjadinya post bidding dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Selain empat tersangka yang kini ditahan, terdapat Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni:

1. Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB

2. Widi Hartono (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)

3. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama

4. ⁠Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama

5. ⁠Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.