Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas./vi.news/ist.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ucap Jaksa.
Jaksa juga menyebut perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.
Hitungan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Jaksa kemudian memerinci sumber kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang terungkap dalam surat dakwaan. Kerugian tersebut antara lain berasal dari jemaah yang disebut tidak berhak berangkat tetapi tetap diberangkatkan melalui jual beli kuota haji serta adanya fee percepatan.
Rincian kerugian negara yang disampaikan jaksa yakni selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
Selanjutnya, terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
Komponen berikutnya berasal dari fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!