Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas./vi.news/ist.
VISI.NEWS - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, didakwa melakukan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebut perbuatan Yaqut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengisian tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujarnya.
Jaksa juga mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Selain itu, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Yaqut memperkaya diri sebesar USD 271.500. Jika dikonversi dengan kurs saat ini, nilai tersebut sekitar Rp4.833.786.000 atau Rp4,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ucap Jaksa.
Jaksa juga menyebut perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.
Hitungan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Jaksa kemudian memerinci sumber kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang terungkap dalam surat dakwaan. Kerugian tersebut antara lain berasal dari jemaah yang disebut tidak berhak berangkat tetapi tetap diberangkatkan melalui jual beli kuota haji serta adanya fee percepatan.
Rincian kerugian negara yang disampaikan jaksa yakni selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
Selanjutnya, terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
Komponen berikutnya berasal dari fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer.
Sementara dalam dakwaan subsider, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!