VISI | Khadijah binti Khuwailid: Businesswoman Sukses yang Percaya pada Integritas
Ini adalah prinsip yang sangat relevan di era modern 2026. Banyak pengusaha yang terjebak merekrut orang hanya berdasarkan CV yang bagus, ijazah yang tinggi, atau pengalaman yang banyak—tetapi mengabaikan integritas. Hasilnya? Korupsi internal, penggelapan dana, atau kecurangan yang merugikan perusahaan.
Aplikasi Modern: BMT Pesantren yang Pakai Sistem Bagi Hasil
Prinsip mudhârabah yang diterapkan Khadijah 14 abad yang lalu kini dipraktikkan dengan sangat baik oleh BMT (Baitul Maal wa Tamwil) pesantren di Indonesia. Mereka menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan, menghindari riba, dan memilih mitra berdasarkan integritas.
BMT Pesantren: Lembaga Keuangan Syariah Berbasis Integritas
BMT biasanya berada di lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkungan pendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama, pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren, cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik.
Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. Bagi hasil ini dibedakan atas:
- Musyarakah: suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
- Mudharabah: perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
Implementasi akad bagi hasil dalam produk BMT di bidang penghimpunan dana dilakukan dalam bentuk simpanan, sedangkan implementasinya dalam produk penyaluran dana adalah pada produk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!