VISI | Khadijah binti Khuwailid: Businesswoman Sukses yang Percaya pada Integritas
Merekrut Muhammad karena Reputasi Kejujurannya (Al-Amin)
Salah satu hal yang membuat Khadijah menonjol adalah keberaniannya mengambil risiko. Ia tidak ragu mempercayakan modal besar kepada orang yang baru dikenalnya, selama orang itu berakhlak baik. Contoh paling nyata adalah ketika ia mempercayakan dagangan kepada Muhammad SAW.
Ketika Nabi Muhammad masih muda dan dikenal sebagai pemuda yang lurus dan jujur sehingga mendapat julukan Al-Amin (yang terpercaya), Khadijah mendengar tentang kejujuran dan integritas Muhammad. Meski belum pernah bertemu langsung, Khadijah mengutusnya untuk memimpin ekspedisi dagang ke Syam.
Khadijah tidak memilih mitra bisnis dan pegawainya secara asal-asalan. Apalagi sumber daya manusia merupakan aspek yang penting bagi berjalannya suatu bisnis. Ia selalu mengikuti naluri dan insting bisnisnya dalam mengambil keputusan. Khadijah hanya merekrut pegawai yang ia anggap potensial dan dapat dipercaya.
Yang menarik, keputusan ini sangat berisiko. Ibarat sebuah perusahaan besar yang memberikan kepercayaan sekian persen dari usahanya untuk dikelola oleh orang lain selama beberapa waktu. Bukan sembarang orang yang dipilih, apalagi saat itu Khadijah baru mendengar dari masyarakat tentang kepribadian Muhammad. "Namun, berdasarkan pengalaman yang melatih naluri bisnisnya, Khadijah berani memutuskan Muhammad untuk membawa barang dagangannya. Tentunya saat itu Khadijah sudah menimbang risiko apa yang akan ia terima."
Hasilnya sangat menguntungkan. Muhammad menunjukkan akhlak mulia selama perjalanan tersebut. Pembantunya, Maisarah, melaporkan kepada Khadijah betapa jujur dan amanahnya Muhammad dalam mengelola bisnis. Keputusan ini terbukti tepat dan membawa keuntungan besar, bahkan menjadi awal kisah cinta mereka.
Sistem Mudhârabah: Dia Pemilik Modal, Muhammad sebagai Pengelola
Sistem kerjasama yang digunakan Khadijah dengan Muhammad adalah mudhârabah—sistem bagi hasil di mana satu pihak menyediakan modal (shahib al-maal) dan pihak lain mengelola usaha (mudharib). Ini adalah cikal bakal sistem ekonomi syariah yang kini dikenal sebagai profit and loss sharing.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!