Trump Hentikan Dana Rp29 Triliun yang Kontroversial, Ditekan Partai Sendiri
VISI.NEWS | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan menghentikan sementara rencana pembentukan dana kontroversial senilai 1,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp29 triliun yang sebelumnya disiapkan untuk memberikan kompensasi kepada korban dugaan “penyalahgunaan kekuasaan” pemerintah. Keputusan tersebut muncul setelah gelombang kritik tidak hanya datang dari Partai Demokrat, tetapi juga dari sejumlah anggota Partai Republik.
Laporan sejumlah media Amerika Serikat pada Senin (1/6/2026) menyebutkan bahwa dana yang dikenal sebagai “anti-weaponisation fund” untuk sementara dihentikan meski hingga kini Gedung Putih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.
Media Axios menjadi yang pertama melaporkan perkembangan tersebut dengan mengutip seorang pejabat senior yang menyebut rencana dana itu “mati untuk saat ini”.
Dana sebesar 1,8 miliar dolar AS tersebut diumumkan bulan lalu sebagai bagian dari penyelesaian gugatan antara Trump dan Internal Revenue Service (IRS), lembaga perpajakan Amerika Serikat yang berada di bawah cabang eksekutif pemerintahannya sendiri.
Berdasarkan dokumen yang dirilis Departemen Kehakiman AS, dana tersebut dirancang untuk memberikan kompensasi kepada individu yang dianggap menjadi korban “lawfare” atau penggunaan instrumen hukum untuk tujuan politik serta korban dugaan “weaponisasi” lembaga pemerintah.
Berawal dari Gugatan Trump terhadap IRS
Kontroversi bermula ketika Trump menggugat IRS pada Januari 2026 dengan tuntutan ganti rugi mencapai 10 miliar dolar AS.
Trump menuduh IRS bertanggung jawab atas kebocoran dokumen pajaknya yang kemudian dipublikasikan oleh media investigasi Amerika sejak 2020.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!