Pesta Gay di Karawang, Mayoritas Pelaku Masih Remaja di Bawah Umur
Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam Karawang./visi.news/viva.
VISI.NEWS | KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas menyusul viralnya dugaan pesta gay yang terjadi di Helen's Night Mart, Karawang, pada Sabtu (6/6/2026) malam. Tempat hiburan tersebut resmi disegel sementara setelah pengelola mengakui adanya peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sementara pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ini sudah kita tangani dengan Forkopimda, saat ini Polres tengah melakukan upaya penyelidikan. Ini kita berbicara kronologis dulu yah. Kejadian dari malam minggu Minggu siangnya viral, dan kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini," kata Aang dalam keterangannya dikutip, Selasa (9/6/2026).
Menurut Aang, hasil konfirmasi yang dilakukan Satpol PP menunjukkan bahwa pihak pengelola Helen's Night Mart mengakui peristiwa tersebut. Pengelola juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Kita sudah konfirmasi, pihak pengelola mengakui, dan bahkan pihak pengelola sudah menyampaikan permohonan maaf, oleh karena itu, kita lakukan penyelidikan sementara tanpa penentuan batas waktu," katanya.
Pemkab Karawang kemudian melakukan penyegelan sementara terhadap lokasi tersebut. Langkah itu didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Keamanan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam perda tersebut terdapat klausul yang dilarang di pasal 17 ayat 2, dilarang berbuat asusila di tempat umum, dan ini jelas Helen's Night Mart sudah melanggar. Disamping itu pengecekan administratif ditemukan ada perizinan yang belum sempurna, mereka belum memiliki PBG, SLF, dan izin penjualan minuman beralkohol," ungkapnya.
Selain penegakan aturan, Pemkab Karawang juga menyiapkan langkah pembinaan dengan melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan DPPKB.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!