Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Jadi Tersangka

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:46 WIB
Bagikan
Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Jadi Tersangka

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Polrestabes Bandung resmi menetapkan R (23), pemuda asal Majalengka, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Insiden yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam itu mengakibatkan Ellyra Dharmayatra (48), warga Cicadas, Kota Bandung, meninggal dunia.

Korban mengembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka.

"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Fiekry dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/7/2026).

Fiekry menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.

"Kabur karena panik pengakuannya, Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312," ujar Fiekry.

Ia menambahkan, kepolisian telah menggelar perkara dan menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama pemeriksaan, R dinilai bersikap kooperatif.

"Pelaku kooperatif alhamdullilah," tambahnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.