Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Jadi Tersangka
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Polrestabes Bandung resmi menetapkan R (23), pemuda asal Majalengka, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Insiden yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam itu mengakibatkan Ellyra Dharmayatra (48), warga Cicadas, Kota Bandung, meninggal dunia.
Korban mengembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka.
"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Fiekry dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/7/2026).
Fiekry menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.
"Kabur karena panik pengakuannya, Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312," ujar Fiekry.
Ia menambahkan, kepolisian telah menggelar perkara dan menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama pemeriksaan, R dinilai bersikap kooperatif.
"Pelaku kooperatif alhamdullilah," tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!