Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Jadi Tersangka
Ilustrasi./visi.news/ist.
Peristiwa bermula ketika sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai suami korban, Rommy, tersenggol sebuah minibus yang berpindah lajur secara mendadak di dekat kawasan Pemakaman Pandu. Usai kejadian, pengemudi minibus tidak berhenti untuk memberikan pertolongan, melainkan meninggalkan lokasi.
Akibat kecelakaan tersebut, Rommy mengalami luka ringan, sedangkan Ellyra menderita luka berat hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan hampir satu hari di rumah sakit.
Pelarian R berakhir setelah Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung menangkapnya di kediamannya di Kabupaten Majalengka pada Jumat (10/7/2026). Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!