Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Jadi Tersangka

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:46 WIB
Bagikan
Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Jadi Tersangka

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Polrestabes Bandung resmi menetapkan R (23), pemuda asal Majalengka, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Insiden yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam itu mengakibatkan Ellyra Dharmayatra (48), warga Cicadas, Kota Bandung, meninggal dunia.

Korban mengembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka.

"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Fiekry dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/7/2026).

Fiekry menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.

"Kabur karena panik pengakuannya, Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312," ujar Fiekry.

Ia menambahkan, kepolisian telah menggelar perkara dan menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama pemeriksaan, R dinilai bersikap kooperatif.

"Pelaku kooperatif alhamdullilah," tambahnya.

Peristiwa bermula ketika sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai suami korban, Rommy, tersenggol sebuah minibus yang berpindah lajur secara mendadak di dekat kawasan Pemakaman Pandu. Usai kejadian, pengemudi minibus tidak berhenti untuk memberikan pertolongan, melainkan meninggalkan lokasi.

Akibat kecelakaan tersebut, Rommy mengalami luka ringan, sedangkan Ellyra menderita luka berat hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan hampir satu hari di rumah sakit.

Pelarian R berakhir setelah Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung menangkapnya di kediamannya di Kabupaten Majalengka pada Jumat (10/7/2026). Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.