BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnaker dan Pengusaha Tambang Lindungi Pekerja
VISI.NEWS - BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat dan Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang (HP2MT) menggelar kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha sektor pertambangan pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kerja yang tinggi. Oleh karena itu, kepesertaan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi aspek penting untuk memastikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua. Upaya peningkatan kepatuhan kepesertaan juga sejalan dengan pembinaan ketenagakerjaan yang terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Melalui kegiatan ini, para pengusaha memperoleh pemahaman mengenai manfaat program, mekanisme pendaftaran, kewajiban perusahaan, serta berbagai layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan asosiasi pengusaha menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki tingkat risiko pekerjaan relatif tinggi.
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh anggota agar memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Organisasi berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi bagi perusahaan maupun pekerja.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!