Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 Hijriah
Umat muslim melaksanakan ibadah umroh./visi.news/kemenag.
VISI.NEWS | BANDUNG - Arab Saudi resmi membuka kembali musim umrah 1448 Hijriah dengan mulai menerbitkan visa umrah dan mengizinkan kedatangan jemaah dari luar negeri setelah tahapan utama penyelenggaraan ibadah haji 2026 berlangsung. Kebijakan ini menandai dimulainya kembali arus kedatangan jemaah umrah internasional yang sebelumnya dihentikan sementara untuk mendukung kelancaran musim haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan penerbitan visa umrah dimulai pada 14 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 31 Mei 2026. Sementara itu, jemaah sudah dapat memasuki Makkah dan memperoleh izin pelaksanaan umrah melalui aplikasi Nusuk mulai 1 Juni 2026.
Dalam konteks pengelolaan ibadah, pembukaan musim umrah menunjukkan kesiapan Arab Saudi dalam menjaga kesinambungan layanan keagamaan setelah menangani salah satu musim haji terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah tenggat penting untuk memastikan arus kedatangan dan kepulangan jemaah berjalan tertib.
Berdasarkan kalender resmi musim umrah 1448 Hijriah, penerbitan visa akan berlangsung hingga 1 Syawal 1448 Hijriah atau 9 Maret 2027. Adapun batas akhir kedatangan jemaah umrah ditetapkan pada 15 Syawal 1448 Hijriah atau 23 Maret 2027. Seluruh jemaah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 30 Syawal 1448 Hijriah atau 7 April 2027.
Dari sisi pelayanan, Arab Saudi meminta seluruh perusahaan penyedia layanan umrah dan agen perjalanan internasional mematuhi jadwal serta regulasi yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas layanan dan menghindari berbagai persoalan administrasi yang berpotensi mengganggu perjalanan ibadah jemaah.
Pembukaan musim umrah juga berlangsung setelah pemerintah Arab Saudi menyatakan penyelenggaraan haji 2026 berjalan aman dan lancar. Menteri Dalam Negeri Arab Saudi sekaligus Ketua Komite Tertinggi Haji, Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif, menyebut tidak terdapat insiden besar yang mengganggu keselamatan jemaah maupun pelaksanaan ibadah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!