BGN Era Dadan Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga

Desi Rossilawati
Jumat, 17 Juli 2026 | 15:14 WIB
Bagikan
BGN Era Dadan Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga

Dadan Hindayana./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Plh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan, terdapat tunggakan sebesar Rp 1,6 triliun sepanjang tahun 2025, atau ketika Dadan Hindayana masih menjabat Kepala BGN. A

gustina menjelaskan, kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga sudah dilaksanakan. Akan tetapi, BGN belum membayarnya sampai sekarang.

"Tunggakan tahun 2025. Ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA," ujar Agustina dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/7/2026).

Agustina menjelaskan, proses pembayaran masih menunggu sejumlah tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa nilai tagihan harus melalui proses penelaahan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar di-review terlebih dahulu. Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Agustina juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Ia memastikan BGN berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut setelah seluruh proses administrasi rampung.

"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," kata Agustina.

Meski total tunggakan mencapai Rp1,6 triliun, Agustina mengungkapkan bahwa nilai yang telah terverifikasi sebagai utang BGN baru sebesar Rp870.496.364. Sementara itu, sisa tagihan senilai Rp743.310.369 masih dalam proses verifikasi dan belum diakui sebagai utang kepada pihak ketiga.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.