Skandal Rp145,5 Miliar! KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi

ED
PN
Jumat, 5 Juni 2026 | 05:37 WIB
Bagikan
Skandal Rp145,5 Miliar! KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi

“Bahkan ditemukan pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran,” ujar Setyo.

Delapan Tersangka Dijerat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

1. Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), pejabat di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat.

KPK Sita Kendaraan, Valas dan Emas

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.