Skandal Rp145,5 Miliar! KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi

ED
PN
Jumat, 5 Juni 2026 | 05:37 WIB
Bagikan
Skandal Rp145,5 Miliar! KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Nilai dugaan uang haram yang beredar dalam perkara tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik pemerasan diduga dilakukan secara sistematis melalui pengurusan izin tinggal WNA dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Imigrasi.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui berbagai perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Diduga Ada Setoran Rutin untuk Pejabat Tinggi

KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya dinikmati oleh oknum petugas lapangan, tetapi juga mengalir secara rutin kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Setyo, salah satu penerima jatah rutin tersebut adalah Silmy Karim yang saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 diduga memperoleh aliran dana secara berkala.

“Salah satunya Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu,” ujar Setyo.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.