Skandal Rp145,5 Miliar! KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi
VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Nilai dugaan uang haram yang beredar dalam perkara tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik pemerasan diduga dilakukan secara sistematis melalui pengurusan izin tinggal WNA dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Imigrasi.
“Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui berbagai perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Diduga Ada Setoran Rutin untuk Pejabat Tinggi
KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya dinikmati oleh oknum petugas lapangan, tetapi juga mengalir secara rutin kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Setyo, salah satu penerima jatah rutin tersebut adalah Silmy Karim yang saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 diduga memperoleh aliran dana secara berkala.
“Salah satunya Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu,” ujar Setyo.
Pembagian uang disebut dilakukan secara teratur setiap hari Jumat dengan pola distribusi yang telah diatur sedemikian rupa.
Gunakan Kode "Malaikat" dan Istilah Grup Band
Dalam penyelidikannya, KPK menemukan adanya penggunaan istilah khusus untuk menyamarkan distribusi uang kepada para pejabat.
Salah satu kode yang digunakan adalah istilah “malaikat”, yang merujuk pada pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan istilah yang diambil dari formasi grup musik untuk mengidentifikasi penerima aliran dana.
“Ada istilah vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang digunakan untuk merepresentasikan pihak-pihak tertentu dalam pembagian uang,” ungkap Setyo.
Penggunaan kode tersebut diduga bertujuan menghindari deteksi aparat penegak hukum dan menyamarkan transaksi yang dilakukan.
Uang Dipakai Beli Aset hingga Bangun Bisnis
KPK mengungkap bahwa dana hasil dugaan pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi para pelaku.
Selain membeli aset berupa rumah dan kendaraan, sebagian uang juga diduga dipakai untuk mendirikan usaha guna menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh.
Salah satu usaha yang disebut KPK adalah perusahaan jasa towing atau derek kendaraan.
“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing sebagai sarana menyamarkan penerimaan uang tersebut,” kata Setyo.
Panik Saat Kasus Kemnaker Terungkap
KPK juga menemukan indikasi bahwa para pihak yang terlibat mulai melakukan langkah-langkah penyamaran aset ketika perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terungkap.
Menurut KPK, para pelaku diduga segera menarik dana dari sejumlah rekening penampung setelah mencuatnya kasus tersebut.
Dana yang telah ditarik kemudian dibelikan logam mulia dalam jumlah besar sebagai upaya mengamankan aset.
“Bahkan ditemukan pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran,” ujar Setyo.
Delapan Tersangka Dijerat
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
1. Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), pejabat di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat.
KPK Sita Kendaraan, Valas dan Emas
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 4 unit mobil;
- 9 unit sepeda motor;
- 7 unit sepeda;
- Mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat;
- Logam mulia emas dalam jumlah signifikan.
Seluruh barang bukti kini tengah didalami untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Jadi Salah Satu Kasus Terbesar di Lingkungan Imigrasi
Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah diungkap di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain mengungkap dugaan praktik pemerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun, perkara ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut, termasuk aliran dana yang diduga disamarkan melalui aset, perusahaan, maupun investasi lainnya.
Dengan nilai dugaan korupsi mencapai Rp145,5 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat strategis, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!