Kasus Penganiayaan YTR, Polda Jabar Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Desi Rossilawati
Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23 WIB
Bagikan
Kasus Penganiayaan YTR, Polda Jabar Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

./visi.news/bbc.

VISI.NEWS - Polda Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (30). Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

"Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," kata Hendra dalam keterangannya dikutip, Selasa (21/7/2026).

"Alhamdullilah pemberkasan sudah selesai," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan tiga sangkaan pidana yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual.

"Kami sampaikan konstruksi hukum masih ada tiga, penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan dan PPKS (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual)," jelas Hendra.

Ia berharap pelimpahan berkas perkara dapat segera diterima oleh jaksa penuntut umum sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

"Insya Allah akan kita limpahkan hari ini dan akan diterima jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.