Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

Desi Rossilawati
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:55 WIB
Bagikan
Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung. Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan proyek rumah sakit yang kini beroperasi sebagai klinik.

Sebelum proses pidana bergulir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lebih dulu mengungkap adanya persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Temuan itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," demikian bunyi amar putusan Majelis Komisi.

Atas pelanggaran tersebut, PT Jaya Semanggi Enjiniring dijatuhi denda administratif sebesar Rp2 miliar, sedangkan PT Permata Anugerah Yalapersada didenda Rp1 miliar.

Dalam persidangan, KPPU juga mengungkap bahwa bangunan yang semula direncanakan sebagai rumah sakit tidak difungsikan sesuai peruntukannya.

"Rumah Sakit Kabupaten Bogor 2021 sudah selesai hanya peruntukannya bukan Gedung Rumah Sakit, namun untuk Klinik Utama Rawat Jalan," tulis putusan KPPU.

Majelis Komisi menilai kedua perusahaan peserta tender tidak bersaing secara sehat, melainkan melakukan pengaturan agar PT Jaya Semanggi Enjiniring menjadi pemenang proyek.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.