Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung. Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan proyek rumah sakit yang kini beroperasi sebagai klinik.
Sebelum proses pidana bergulir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lebih dulu mengungkap adanya persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Temuan itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," demikian bunyi amar putusan Majelis Komisi.
Atas pelanggaran tersebut, PT Jaya Semanggi Enjiniring dijatuhi denda administratif sebesar Rp2 miliar, sedangkan PT Permata Anugerah Yalapersada didenda Rp1 miliar.
Dalam persidangan, KPPU juga mengungkap bahwa bangunan yang semula direncanakan sebagai rumah sakit tidak difungsikan sesuai peruntukannya.
"Rumah Sakit Kabupaten Bogor 2021 sudah selesai hanya peruntukannya bukan Gedung Rumah Sakit, namun untuk Klinik Utama Rawat Jalan," tulis putusan KPPU.
Majelis Komisi menilai kedua perusahaan peserta tender tidak bersaing secara sehat, melainkan melakukan pengaturan agar PT Jaya Semanggi Enjiniring menjadi pemenang proyek.
"Terlapor I dan Terlapor II telah menjadi peserta tender namun dalam praktiknya tidak saling bersaing secara sehat untuk menjadi pemenang tender," tegas Majelis.
KPPU juga menyatakan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan UKPBJ Kabupaten Bogor turut memfasilitasi persekongkolan tersebut dengan mengabaikan berbagai kejanggalan dalam dokumen penawaran.
"Majelis Komisi menilai tindakan Terlapor III yang sengaja mengabaikan, merupakan indikasi kuat fasilitasi Terlapor III terhadap persekongkolan."
Selain itu, KPPU menemukan adanya kesamaan surat dukungan material dan peralatan pada dokumen kedua peserta, termasuk surat dukungan yang tidak diakui penerbitnya namun tetap diterima tanpa klarifikasi.
"Perbuatan memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender antara kedua perusahaan."
"Tindakan Terlapor III yang tidak melakukan klarifikasi juga merupakan tindakan fasilitasi bagi Terlapor I agar menjadi pemenang Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor 2021," lanjut pertimbangan Majelis.
Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,032 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp96,327 miliar. Dari 63 perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang memasukkan dokumen penawaran hingga akhirnya hanya satu peserta yang lolos evaluasi teknis.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap penyidikan tindak pidana korupsi. Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyebut hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,179 miliar.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Kejari juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyidik masih mendalami aliran dana proyek senilai Rp93 miliar tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka baru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!