VISI | Kapan Polisi Berwenang Menggeledah?

ED
Senin, 13 Juli 2026 | 13:30 WIB
Bagikan
VISI | Kapan Polisi Berwenang Menggeledah?

Oleh Dede Farhan Aulawi

  • Mantan Anggota Kompolnas RI

PENGGELEDAHAN merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penegakan hukum yang bertujuan memperoleh alat bukti, menemukan barang bukti, maupun menangkap pelaku tindak pidana. Kewenangan ini diberikan kepada penyidik kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan, namun pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki bahwa setiap tindakan aparatur penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prinsip due process of law, menghormati hak asasi manusia, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam praktiknya, penggeledahan sering menjadi perhatian publik karena menyangkut hak atas privasi, kepemilikan, dan rasa aman seseorang. Oleh karena itu, pemahaman mengenai landasan hukum, syarat-syarat, serta fakta hukum yang mendasari dilakukannya penggeledahan menjadi sangat penting agar tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah, tempat tertentu, badan seseorang, maupun kendaraan guna mencari dan menemukan barang, dokumen, atau alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang bersifat memaksa sehingga harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hukum acara pidana Indonesia, dikenal beberapa bentuk penggeledahan, yaitu Penggeledahan rumah, Penggeledahan badan, Penggeledahan pakaian, Penggeledahan tempat atau bangunan tertentu, dan / atau Penggeledahan kendaraan atau sarana transportasi.

Landasan Hukum Penggeledahan

Pelaksanaan penggeledahan oleh kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap kehidupan pribadi. Namun hak tersebut dapat dibatasi berdasarkan undang-undang demi kepentingan penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban umum.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP menjadi dasar utama kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan, khususnya pada ketentuan mengenai kewenangan penyidik melakukan penggeledahan rumah, kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan penggeledahan, kecuali dalam keadaan mendesak, tata cara pelaksanaan penggeledahan, pembuatan berita acara penggeledahan, dan penyitaan barang hasil penggeledahan sesuai prosedur hukum. KUHAP mengatur bahwa penggeledahan bukanlah tindakan bebas, melainkan tindakan yang harus memenuhi prosedur hukum secara ketat.
  3. Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana.
  4. Peraturan Kepolisian. Di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia terdapat berbagai peraturan internal yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) penyidikan, termasuk tata cara penggeledahan, pengamanan barang bukti, dokumentasi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat selama tindakan berlangsung.

Fakta Hukum Sebagai Dasar Penggeledahan

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.