VISI | Kapan Polisi Berwenang Menggeledah?

ED
Senin, 13 Juli 2026 | 13:30 WIB
Bagikan
VISI | Kapan Polisi Berwenang Menggeledah?

Oleh Dede Farhan Aulawi

  • Mantan Anggota Kompolnas RI

PENGGELEDAHAN merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penegakan hukum yang bertujuan memperoleh alat bukti, menemukan barang bukti, maupun menangkap pelaku tindak pidana. Kewenangan ini diberikan kepada penyidik kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan, namun pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki bahwa setiap tindakan aparatur penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prinsip due process of law, menghormati hak asasi manusia, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam praktiknya, penggeledahan sering menjadi perhatian publik karena menyangkut hak atas privasi, kepemilikan, dan rasa aman seseorang. Oleh karena itu, pemahaman mengenai landasan hukum, syarat-syarat, serta fakta hukum yang mendasari dilakukannya penggeledahan menjadi sangat penting agar tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah, tempat tertentu, badan seseorang, maupun kendaraan guna mencari dan menemukan barang, dokumen, atau alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang bersifat memaksa sehingga harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hukum acara pidana Indonesia, dikenal beberapa bentuk penggeledahan, yaitu Penggeledahan rumah, Penggeledahan badan, Penggeledahan pakaian, Penggeledahan tempat atau bangunan tertentu, dan / atau Penggeledahan kendaraan atau sarana transportasi.

Landasan Hukum Penggeledahan

Pelaksanaan penggeledahan oleh kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap kehidupan pribadi. Namun hak tersebut dapat dibatasi berdasarkan undang-undang demi kepentingan penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban umum.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP menjadi dasar utama kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan, khususnya pada ketentuan mengenai kewenangan penyidik melakukan penggeledahan rumah, kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan penggeledahan, kecuali dalam keadaan mendesak, tata cara pelaksanaan penggeledahan, pembuatan berita acara penggeledahan, dan penyitaan barang hasil penggeledahan sesuai prosedur hukum. KUHAP mengatur bahwa penggeledahan bukanlah tindakan bebas, melainkan tindakan yang harus memenuhi prosedur hukum secara ketat.
  3. Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana.
  4. Peraturan Kepolisian. Di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia terdapat berbagai peraturan internal yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) penyidikan, termasuk tata cara penggeledahan, pengamanan barang bukti, dokumentasi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat selama tindakan berlangsung.

Fakta Hukum Sebagai Dasar Penggeledahan

Penggeledahan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan subjektif. Penyidik harus memiliki fakta hukum yang cukup sebagai dasar tindakan. Fakta hukum tersebut dapat berupa :

  1. Adanya Dugaan Tindak Pidana. Penggeledahan dilakukan setelah terdapat peristiwa pidana yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan maupun laporan masyarakat.
  2. Bukti Permulaan yang Cukup. Penyidik harus memiliki bukti permulaan yang menunjukkan adanya keterkaitan antara lokasi yang akan digeledah dengan tindak pidana yang sedang disidik. Bukti permulaan dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, rekaman elektronik, hasil observasi, hasil penyelidikan lapangan, dan barang bukti lain yang sah menurut hukum.
  3. Hubungan Langsung dengan Barang Bukti. Harus terdapat alasan yang logis bahwa di tempat yang akan digeledah terdapat alat kejahatan, hasil kejahatan, dokumen penting, benda yang digunakan melakukan tindak pidana, dan barang yang berkaitan dengan pembuktian perkara.
  4. Kebutuhan Penyidikan. Penggeledahan dilakukan apabila tindakan tersebut memang diperlukan untuk kepentingan pembuktian dan tidak terdapat cara lain yang lebih proporsional untuk memperoleh barang bukti.

Prosedur Penggeledahan

Secara umum, prosedur penggeledahan meliputi :

  • Penyidik memperoleh surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam KUHAP.
  • Menunjukkan identitas dan surat perintah kepada pihak yang digeledah.
  • Penggeledahan disaksikan oleh penghuni rumah atau wakilnya serta saksi sesuai ketentuan hukum.
  • Membuat berita acara penggeledahan.
  • Memberikan salinan berita acara kepada pihak yang digeledah.
  • Melakukan penyitaan apabila ditemukan barang bukti sesuai prosedur hukum.

Dalam keadaan yang sangat mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu dengan tetap memenuhi persyaratan administratif setelah tindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Karena penggeledahan merupakan pembatasan terhadap hak individu, pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip legalitas, proporsionalitas, nesesitas (keharusan), akuntabilitas, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Penyidik tidak diperkenankan melakukan intimidasi, kekerasan, perusakan yang tidak perlu, ataupun mempermalukan pihak yang digeledah. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara etik.

Penggeledahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain :

  • Diajukannya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. 
  • Gugatan atas pelanggaran prosedur. 
  • Sanksi etik maupun disiplin terhadap aparat. 
  • Potensi dikesampingkannya alat bukti apabila diperoleh melalui prosedur yang melanggar hukum, sesuai dengan penilaian pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur merupakan syarat penting untuk menjamin legitimasi tindakan penyidikan.

Jadi, penggeledahan merupakan instrumen penting dalam proses penyidikan yang berfungsi untuk menemukan alat bukti serta mengungkap tindak pidana. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Landasan hukumnya bersumber dari UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur prosedur penyidikan.

Di sisi lain, fakta hukum yang menjadi dasar penggeledahan harus didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana, bukti permulaan yang cukup, keterkaitan langsung antara lokasi dengan barang bukti, serta kebutuhan nyata dalam proses penyidikan. Dengan demikian, penggeledahan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan asas keadilan bagi seluruh warga negara.***

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.