VISI | Kapan Polisi Berwenang Menggeledah?

ED
Senin, 13 Juli 2026 | 13:30 WIB
Bagikan
VISI | Kapan Polisi Berwenang Menggeledah?

Penggeledahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain :

  • Diajukannya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. 
  • Gugatan atas pelanggaran prosedur. 
  • Sanksi etik maupun disiplin terhadap aparat. 
  • Potensi dikesampingkannya alat bukti apabila diperoleh melalui prosedur yang melanggar hukum, sesuai dengan penilaian pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur merupakan syarat penting untuk menjamin legitimasi tindakan penyidikan.

Jadi, penggeledahan merupakan instrumen penting dalam proses penyidikan yang berfungsi untuk menemukan alat bukti serta mengungkap tindak pidana. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Landasan hukumnya bersumber dari UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur prosedur penyidikan.

Di sisi lain, fakta hukum yang menjadi dasar penggeledahan harus didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana, bukti permulaan yang cukup, keterkaitan langsung antara lokasi dengan barang bukti, serta kebutuhan nyata dalam proses penyidikan. Dengan demikian, penggeledahan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan asas keadilan bagi seluruh warga negara.***

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.