Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026

Wagub Jabar Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Terbukti LGBT

Desi Rossilawati
Senin, 13 Juli 2026 | 15:59 WIB
Bagikan
Wagub Jabar Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Terbukti LGBT

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Erwan mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan dapat berupa pemberhentian atau pemecatan. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur.

"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Erwan dalam keterangannya di Bandung dikutip, Senin (13/7/2026).

Menurut Erwan, setiap pemberian sanksi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengacu pada aturan yang mengatur disiplin aparatur negara. Penanganan juga akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran berat atau masuk dalam ranah pidana, pemerintah daerah akan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.

"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," tambahnya.

Erwan juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti pendukung. Menurutnya, laporan yang akurat diperlukan agar pemerintah maupun aparat kepolisian dapat melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

"Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," tuturnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.