Wagub Jabar Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Terbukti LGBT
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan./visi.news/ist.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Yusril menyebut pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya.
Ia juga mengatakan pemerintah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurutnya, aturan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!