Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

Desi Rossilawati
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:55 WIB
Bagikan
Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

Ilustrasi./visi.news/ist.

"Terlapor I dan Terlapor II telah menjadi peserta tender namun dalam praktiknya tidak saling bersaing secara sehat untuk menjadi pemenang tender," tegas Majelis.

KPPU juga menyatakan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan UKPBJ Kabupaten Bogor turut memfasilitasi persekongkolan tersebut dengan mengabaikan berbagai kejanggalan dalam dokumen penawaran.

"Majelis Komisi menilai tindakan Terlapor III yang sengaja mengabaikan, merupakan indikasi kuat fasilitasi Terlapor III terhadap persekongkolan."

Selain itu, KPPU menemukan adanya kesamaan surat dukungan material dan peralatan pada dokumen kedua peserta, termasuk surat dukungan yang tidak diakui penerbitnya namun tetap diterima tanpa klarifikasi.

"Perbuatan memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender antara kedua perusahaan."

"Tindakan Terlapor III yang tidak melakukan klarifikasi juga merupakan tindakan fasilitasi bagi Terlapor I agar menjadi pemenang Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor 2021," lanjut pertimbangan Majelis.

Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,032 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp96,327 miliar. Dari 63 perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang memasukkan dokumen penawaran hingga akhirnya hanya satu peserta yang lolos evaluasi teknis.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap penyidikan tindak pidana korupsi. Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyebut hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,179 miliar.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.