Kejari Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:55 WIB
Ilustrasi./visi.news/ist.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Kejari juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyidik masih mendalami aliran dana proyek senilai Rp93 miliar tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka baru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!