Skandal Rp145,5 Miliar! KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi

ED
PN
Jumat, 5 Juni 2026 | 05:37 WIB
Bagikan
Skandal Rp145,5 Miliar! KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi

Pembagian uang disebut dilakukan secara teratur setiap hari Jumat dengan pola distribusi yang telah diatur sedemikian rupa.

Gunakan Kode "Malaikat" dan Istilah Grup Band

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan adanya penggunaan istilah khusus untuk menyamarkan distribusi uang kepada para pejabat.

Salah satu kode yang digunakan adalah istilah “malaikat”, yang merujuk pada pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

Selain itu, para pelaku juga menggunakan istilah yang diambil dari formasi grup musik untuk mengidentifikasi penerima aliran dana.

“Ada istilah vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang digunakan untuk merepresentasikan pihak-pihak tertentu dalam pembagian uang,” ungkap Setyo.

Penggunaan kode tersebut diduga bertujuan menghindari deteksi aparat penegak hukum dan menyamarkan transaksi yang dilakukan.

Uang Dipakai Beli Aset hingga Bangun Bisnis

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.