Skandal Rp145,5 Miliar! KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi
KPK mengungkap bahwa dana hasil dugaan pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi para pelaku.
Selain membeli aset berupa rumah dan kendaraan, sebagian uang juga diduga dipakai untuk mendirikan usaha guna menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh.
Salah satu usaha yang disebut KPK adalah perusahaan jasa towing atau derek kendaraan.
“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing sebagai sarana menyamarkan penerimaan uang tersebut,” kata Setyo.
Panik Saat Kasus Kemnaker Terungkap
KPK juga menemukan indikasi bahwa para pihak yang terlibat mulai melakukan langkah-langkah penyamaran aset ketika perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terungkap.
Menurut KPK, para pelaku diduga segera menarik dana dari sejumlah rekening penampung setelah mencuatnya kasus tersebut.
Dana yang telah ditarik kemudian dibelikan logam mulia dalam jumlah besar sebagai upaya mengamankan aset.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!