Panduan Cek dan Daftar Bansos PKH BPNT 2026
Warga melakukan pengecekan status penerima bansos melalui layanan digital resmi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai pada akhir April 2026. Penyaluran ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia dengan mekanisme bertahap berdasarkan hasil verifikasi data serta kesiapan sistem di masing masing daerah.
Dalam konteks pelaksanaannya, bantuan sosial ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga ketahanan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun agar penyaluran tepat sasaran, masyarakat perlu memahami cara pengecekan status penerima dan mekanisme pendaftaran yang berlaku secara resmi.
Dasar utama penentuan penerima bantuan saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Data ini diperbarui secara berkala melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik untuk menentukan tingkat kesejahteraan atau desil setiap keluarga. Hasil pemutakhiran data tersebut menjadi acuan dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
Dari sisi panduan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan dengan dua cara utama. Cara pertama melalui laman resmi Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id. Pada laman tersebut, pengguna diminta memilih wilayah sesuai Kartu Tanda Penduduk, kemudian memasukkan nama lengkap dan kode verifikasi yang tersedia. Setelah itu sistem akan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Cara kedua dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat telepon pintar. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui toko aplikasi resmi, kemudian melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu pengecekan bantuan sosial dan memasukkan data sesuai identitas untuk melihat status penerimaan.
Selain pengecekan, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran sebagai calon penerima bantuan apabila belum terdaftar dalam sistem. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur utama. Jalur pertama adalah melalui perangkat lingkungan seperti Rukun Tetangga atau Rukun Warga serta kantor kelurahan setempat. Warga cukup mengajukan permohonan dan menyerahkan data diri untuk kemudian dilakukan verifikasi kondisi ekonomi oleh petugas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!