Hukuman Riva Siaahan dalam Perkara Korupsi Minyak Dikurangi Menjadi 7 Tahun

Desi Rossilawati
Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB
Bagikan
Hukuman Riva Siaahan dalam Perkara Korupsi Minyak Dikurangi Menjadi 7 Tahun

Riva Siaahan./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis Riva Siaahan, terpidana kasus korupsi terkait penjualan minyak mentah ilegal milik PT Pertamina (Persero). Hukuman penjara yang semula dijatuhkan selama 8 tahun kini dipangkas menjadi 7 tahun.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang banding pada Kamis (25/6/2025) oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Syamsul Ridwan. Hakim Anggota Agung Nugroho dan Hakim Anggota Nono Supriyatno turut hadir dalam persidangan.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan seperti dikutip dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung.

Riva Siaahan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan sejumlah pihak lainnya. Mereka terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam transaksi penjualan minyak mentah Indonesia yang seharusnya diserahkan kepada negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim banding menyatakan bahwa permohonan banding dari penasehat hukum terpidana dapat dikabulkan sebagian. Pengurangan hukuman diberikan setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan.

Selain hukuman penjara, Riva Siaahan juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia wajib membayar uang pengganti secara tanggung renteng bersama terpidana lainnya senilai USD 56,77 juta atau setara Rp919 miliar dengan kurs saat putusan dijatuhkan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai harta benda tidak mencukupi, terpidana akan dikenakan pidana penjara pengganti selama 5 tahun.

Kasus ini bermula dari skema penjualan minyak mentah lifting PT Pertamina periode 2004-2009 yang merugikan keuangan negara. Riva Siaahan dinilai turut berperan dalam transaksi yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.